Kesepakatan mediasi kembali berbuah manis pada hari Selasa, 19 November 2025. Melalui Hakim Mediator Bapak Duano Aghaka, S.H., M.H, dicapai kesepakatan melalui mediasi oleh kedua pihak yang berperkara.
Mediasi sendiri merupakan penyelesaian sengketa damai dengan bantuan pihak ketiga netral, yaitu mediator, untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Mediasi memberikan manfaat bagi setiap pihak untuk mengoptimalkan fungsi peradilan melalui negosiasi yang lebih sederhana, efisien, dan rahasia
