Guna mendukung Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pada hari Rabu 21 Januari 2025 dilaksanakan kegiatan sosialisasi secara daring dan diikuti oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan wawasan yang komprehensif kepada para hakim mengenai perencanaan dan pengelolaan keuangan pribadi.
Melalui sosialisasi ini diharapkan
peningkatan penghasilan yang diterima dapat dikelola secara bijaksana, bertanggung jawab, dan selaras dengan nilai-nilai yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya prinsip integritas, kesederhanaan, dan kehati-hatian dalam menjaga kehormatan dan martabat jabatan hakim.
