Kamis, 22 Januari 2026 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyelenggarakan konsultasi atau uji publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim secara daring.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi peradilan pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Melalui Konsultasi Publik ini dibuka ruang dari berbagai kalangan untuk memberikan opini dan partisipasinya terhadap rancangan PERMA.
