Seiring dengan adanya KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 dan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025, maka aturan materiil tentang perbuatan pidana dan aturan prosedural penegakan hukumnya mengalami reformasi substansi dan prosedur, termasuk modernisasi, penguatan HAM, dan penekanan pada keadilan restoratif, menggeser paradigma dari retributif ke korektif, serta mengatur lebih detail soal pidana dan acara pidana.
Oleh karena itu, untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi para penegak hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Tuban, maka pada hari Kamis 22 Januari 2026, dilaksankan Forum Group Discussion “Criminal Justice System” sebagai tindaklanjut implementasi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan ini mengundang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Kasipidum Kejaksaan dan Polri sebagai narasumber bagi peserta dari ketiga instansi tersebut.
Diharapkan melalui Forum Diskusi ini memberikan ruang bagi seluruh aparatur penegak hukum semakin memahami bentuk implementasi KUHP dan KUHAP baru ini.
