Dengan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesi Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Tuban memberlakukan Pembaruan SOP terbaru tersebut.
Melalui SK tersebut mewajibkan seluruh pejabat struktural dan fungsional dan seluruh pegawai pada bidang kepaniteraan/bidang terkait untuk menerapkan SOP tersebut.
Dan sebagai tindaklanjutnya, pada hari Kamis 2 April 2026, dilakukan Sosialisasi SOP tersebut oleh bidang Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana dan Kepaniteraan Hukum.
